Aparat. Pulau Bunyu Kalimantan Timur. Bahkan di Indonesia ada perkembangan baru, yakni pejabat publik dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana bila melakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Pertambangan dan Batu Bara (UU Minerba), yang disahkan pada awal tahun ini.
Pasal 165 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dan batu bara yang bertentangan dengan UU Minerba dapat dikenai sanksi pidana. Dalam perumusan memang disebutkan "orang". Namun, bila dikaitkan dengan izin, maka orang yang berhak mengeluarkan izin haruslah pejabat publik. Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pejabat publik berdasarkan Pasal 165 UU Minerba itu ada dua. Pertama, sanksi badan berupa penjara paling lama dua tahun. Kedua, sanksi denda paling banyak Rp 200 juta.
Dalam kaitan ini, pertanyaannya adalah: apa yang menjadi alasan rasional atau logika untuk memidanakan pejabat publik atas kebijakan yang dikeluarkannya? Pertanyaan ini didasarkan pada tiga kegalauan.
Pertama, apakah kebijakan pejabat publik yang tidak mengakibatkan luka bahkan kematian pada orang lain patut dikriminalisasi?
Kedua, bukankah kebijakan bisa berubah-ubah bila terjadi pergantian pejabat? Apa yang menjadi ukuran baik dan tidak baik? Hal ini mengingat kebijakan yang baik menurut seorang pejabat belum tentu dianggap baik, bahkan dianggap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh penggantinya.
Ketiga, haruskan para pejabat selalu dibayang-bayangi tanggung jawab pidana setiap kali mengambil kebijakan? Apakah hal ini tidak akan menghambat jalannya birokrasi?
Sebenarnya, di samping UU Minerba, dalam kenyataan terdapat dakwaan jaksa, bahkan putusan pengadilan, yang telah memidana pejabat publik. Para pejabat publik dipersalahkan atas dasar pengambilan kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Harus diakui, menjadi pejabat publik pada era sekarang memang tidak nyaman. Di samping kerap dicaci karena tidak becus mengambil kebijakan, juga berpotensi untuk dipidana. Sungguhpun demikian, orang masih berlomba-lomba untuk mendapatkan jabatan dan menjadi pejabat publik.
Hidroponik: Cara menanam lombok / cabai dengan mudah, 3 bulan panen
-
Video: Hidroponik: Cara menanam lombok / cabai dengan mudah, 3 bulan panen
| TV Kampung.
7 years ago